SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambomemerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Ia pula yang menyusun rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Brigadir J Gendong Putri Candrawathi Bakal Dibuka, Saksi Kunci Dihadirkan dalam Pemeriksaan
Untuk menutupi kejahatannya, juga merekayasa kasus seolah terlah terjadi pembunuhan di rumah dinasnya.
Pengakuannya dikuatkan melalui keterangan 15 saksi yang dihadirkan dalam Sidang Etik dan Profesi Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dsn dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Usai putusan sidang, Ferdy Sambo menggunakan haknya dengan mengajukan permohonan banding.