SUARA JAYAPURA - Karir Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bakal segera berakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya telah merencanakan pembunuhan hingga merekayasa kasus.
Ia menjadi dalang pembunuhan berencara Brigadir J serta merekayasa seolah ada insiden penembakan di rumah dinasnya.
Pengakuannya juga dikuatkan dengan keterangan 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu.
Selurunya telah memberikan kesaksikan dan Ferdy Sambo tidak menolak pernyataan itu.
Baca Juga: Dor Dor Dor! Ferdy Sambo Cs Bakal Peragakan Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Catat Tanggalnya