Irjen Ferdy Sambo Dipecat? Polri Sebut Proses Dokumen Ini, Mahfud MD Jelaskan Proses Hukumnya

- 25 Agustus 2022, 15:51 WIB
Ferdy Sambo akhirnya muncul ke muka publik. Ia hadir dalam Sidang Kode Etik di Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo akhirnya muncul ke muka publik. Ia hadir dalam Sidang Kode Etik di Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua. /Sewelaz.com

SUARA JAYAPURA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjalani sidang kode etik dan profesi.

Sidang kode etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat? Sudah 15 Saksi Dihadirkan, Tinggal Pasal Hukuman Mati Menanti 

Dilihat suarajayapura.com dari kanal YouTube POLRI TV RADIO, Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri.

Mantan Kadiv Propam ini sudah tiba di tempat sidang sejak pukul 07.30 WIB dan sidang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri.

Kemudian selaku anggota sidang komisi, hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Bagaimana Skenario Ferdy Sambo Akhirnya Gagal: Ternyata Saat Itu

"Sidang digelar tertutup," ujar Ahmad Dofiri.

Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain terperiksa Ferdy Sambo, dalam sidang ini juga dihadirkan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik ini sebanyak 15 saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Punya Aset Rumah Sakit, Pengacara Brigadir J: Siapa Lagi Kalau Bukan Dari...

Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan dari 15 saksi yang dihadirkan, terdapat nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir melalui Zoom.

“RE hadir melalui Zoom,” tambahnya.

Mengenai kabar Ferdy Sambo bakal diberhentikan tidak hormat, sebelumnya Div Propam Polri memroses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Irsum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. 

Baca Juga: Tabiat Ferdy Sambo Diungkap Pengacara Brigadir J: Hartanya Dimana-mana, Istrinya...

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," jelasnya.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Sebelumnya juga, Menko Polhukam, Mahfud MD bicara hal serupa usai pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: All New Toyota Innova Hybrid 2023 Mengaspal di Indonesia? Catat Tanggal Peluncurannya

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," katanya.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," tambah Mahfud MD. 

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Dapat Sasis Baru, Toyota Innova Hycorss Ganteng Parah, Mesinnya Jangan Ditanya!

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News ANTARA YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah