Saat itu juga, Ferdy Sambo menyampaikan terkait skenario di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.
Hingga pada akhirnya skenario Ferdy Sambo gagal dan mengaku bersalah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berharap Bhadara E Dibebaskan: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab Semuanya
Dalam kasus itu, Jenderal Sigit mengakui pihaknya mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga.
Saat itu terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.
"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.
Baca Juga: Hore! Toyota Innova Hybrid 2023 Segera Mengaspal, Ini Bocoran Spesifikasinya
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.