SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi bersatus sebagai justice collaborator (JC).
LPSK resmi menjadikan Bharada E sebagai JC terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi penetapan status itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung keputusan LPSK.
Baca Juga: Meski Dihantui Krisis dan Konflik, Jokowi Tegaskan Lima Agenda Besar Nasional Tak Boleh Terhenti
Karena sejak awal ia sudah mengetahi Bharada E bukanlah pelakunya.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh," jelasnya pada Selasa, 16 Juli 2022.
"Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," tambah Kamaruddin.
Baca Juga: Jadi Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Berstatus Hukum di KPK
Selain itu, Kamaruddin meyakini Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.