SUARA JAYAPURA - Upaya mengungkap kejangalan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya membuahkan hasil.
Selama ini, publik maupun keluarga korban telah termakan skenario Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Dalam skenario itu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J hingga akhirnya tewas tertembak.
Baca Juga: Sejak Awal Sudah Tahu Bharada E Bukanlah Pelakunya, Pengacara Brigadir J Dukung Status JC
Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.
Setelah skenario terbongkar, permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dan disetujui LPSK.
Penetapan itu lantas mendapat dukungan dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dukungan Status Justice Collaborator Bharada E: Dia Disuruh