Dua laporan itu, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya," katanya dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.
Andi mengungkapkan alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Baca Juga: Sebelum NCT Dream dan IU, Ini 5 Idol Kpop Pernah Gelar Konser di Jamsil Olympic Stadium
Baca Juga: Link Nonton Film I Am Groot Full Episode, Lengkap dengan Sinopsis
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, Bareskrim Polri memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***