SUARA JAYAPURA - Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bharada E sampai saat ini belum diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, LPSK masih mendalami justice collaborator yang diajukan Bharada E.
Namun jika nantinya justice collaborator Bharada E diterima, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E juga mencakup keluarganya.
Baca Juga: Terungkap Keberadaan AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik Diisukan Dekat dengan Ferdy Sambo
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Moeldoko: Saya Tidak Ingin Permasalahan Pemilu Sebelumnya Terulang Lagi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan perlindungan mencakup subjek hukum serta keluarganya.
“Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” jelasnya pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut Edwin, perlidungan diberikan terkait potensi terjadinya intimidasi yang diterima pemohon dan keluarganya.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Deolipa Yumara Pengacara Bharada E: Ngomongnya Bagus, Masyarakat Mengerti