Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dipenjara, Mahfud MD Jelaskan Prosesnya

- 7 Agustus 2022, 19:39 WIB
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana.
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

SUARA JAYAPURA - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar terancam berakhir dan dipenjara.  

Konsekuensi itu bakal terjadi jika dugaan pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbukti benar.  

Karena apa yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ria Ricis Akui Baby Moana Berbeda dengan Bayi Lainnya, Dokter: Bu Anaknya...

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan kedua hal itu bisa dilekatkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo jika perbuatannya itu terbukti. 

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya pada Minggu, 7 Agustus 2022. 

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya.

Baca Juga: Honda ADV 160 Punya Fitur Canggih, Ini 6 Fakta ADV 150 Masih Layak Anda Miliki

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x