SUARA JAYAPURA - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar terancam berakhir dan dipenjara.
Konsekuensi itu bakal terjadi jika dugaan pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbukti benar.
Karena apa yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Ria Ricis Akui Baby Moana Berbeda dengan Bayi Lainnya, Dokter: Bu Anaknya...
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan kedua hal itu bisa dilekatkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo jika perbuatannya itu terbukti.
"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya pada Minggu, 7 Agustus 2022.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya.
Baca Juga: Honda ADV 160 Punya Fitur Canggih, Ini 6 Fakta ADV 150 Masih Layak Anda Miliki
Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.