Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.
"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Pajero Sport 2023 Tampil Lebih Sangar, Toyota Fortuner Balar dengan Kejutan Baru
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga: SADIS! Ini Penampakan Pajero Sport 2023 Generasi Terbaru Mitsubishi, Fortuner Menangis Lihat Ini
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.***