SUARA JAYAPURA - Kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sampai sat ini masih menjadi misteri.
Belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo itu.
Meski Bharada E telah diperika, justru hanya berstatus sebagai saksi saja.
Baca Juga: Dana Rp10 Miliar dari ACT ke Koperasi 212 Digunakan untuk Ini, Bareskrim: Untuk Pembayaran
Selain itu, belum adanya bukti kuat yang didapat tim penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Ditambah lagi, ada laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan Brigadir J turut memperbanyak pekerjaan rumah tim penyidik.
Dugaan itu muncul usai insiden penembakan terjadi, yang mana pada kronologi awalnya disebut sebagai pemicu penembakan itu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan satu-satunya saksi yang bisa mengungkap kasus itu hanya istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.