Dana Rp10 Miliar dari ACT ke Koperasi 212 Digunakan untuk Ini, Bareskrim: Untuk Pembayaran

- 3 Agustus 2022, 19:02 WIB
Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus didalami.
Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus didalami. /ACT

SUARA JAYAPURA - Polri berhasil mengungkap penggunaan dana kemanusiaan Boing yang dikelolah Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Koperasi Syariah 212.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dana Rp10 miliar dari ACT kepada Koperasi Syariah 212 digunakan untuk pembayaran utang.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan utang itu dibayar kepada salah satu perusahaan afiliasi ACT.

Baca Juga: Orang Tua Brigadir J dan Keluarga Ramai-ramai Temui Mahfud MD, Justru Dapat Jawaban Ini: Tidak Sama...

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ungkapnya pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Kendati begitu, Andri mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.

Baca Juga: Ekspresi Mahfud MD Dengar Pengacara Brigadir J Minta Petir Juga Diperiksa

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei (MS).

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x