Ingat Herry Wirawan? Bandingkan Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis dan Penjara Sekian Tahun

- 19 Juli 2022, 06:54 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi /ANTARA/

SUARA JAYAPURA - Kasus pencabulan terhadap santriwati sudah beberapa kali terjadi. 

Paling mengejutkan publik, Herry Wirawan terbukti melakukan tindakan bejatnya kepada santriwatinya sendiri. 

Parahnya, korban sampai ada yang hamil dan melahirkan seorang anak. 

Baca Juga: FAKTA BARU! Kuasa Hukum Bongkar Ada Sosok Lain Dibalik Penembakan Brigadir J, Siapa?

Kini, guru pesantren di Kota Bandung itu dijatuhi vonis hukuman mati dalam peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Putusan itu lebih keras dibanding vonis hukuman seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

Kasus Herry Wirawan bukan satu-satunya guru yang melakukan perbuatan sama tercela.

Baca Juga: 7 Fakta AKP Rita Yuliana, Dicari Warganet soal Kaitannya dengan Penembakan Brigadir J

Terbaru putra seorang pemilik pesantren di Jombang, MSAT atau Mas Bechi. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah