Polisi Temukan Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin: Tingkat Paling Bawah Wajib Memberikan

- 17 Juni 2022, 15:37 WIB
Potret Polisi membongkar kantor Khilafatul Muslimin di Solo./instagram/@mnctvnews /
Potret Polisi membongkar kantor Khilafatul Muslimin di Solo./instagram/@mnctvnews / /


SUARA JAYAPURA
- Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan temuan hasil pendalaman dan penyelidikan terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. 

Temuan hasil pendalaman dan penyelelidikan kali ini terkait pendanaan Khilafatul Muslimin. 

Terungkap, bahwa setiap anggota yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin wajib memberi infak Rp 1.000 per hari. 

Baca Juga: Seorang Wanita di Jambi Menikahi Laki-laki, 10 Bulan Menikah Baru Sadar 'Suaminya' adalah Wanita

Hal itu disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 16 Juni 2022. 

“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu," ungkapnya, dikutip suarajayapura.com pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Dari hasil temuan itu, tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar.

Hingga saat ini, pihaknya masih melalukan penyelidikan.

Baca Juga: Sukses Membela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Bertahan di Ipswich Town Hingga 2025 

"Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," jelasnya.  

Diketahui, Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan mulai dari tahap SD hingga Universitas. 

Sistem pendidikan di ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Open 2022: Anthony Ginting Sukses Tumbangkan Denmark, Axelsen Menunggu di Perempat Final

Hengki mengatakan pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.

“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya

"Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis. Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tambahnya.

Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Jalan Penghubung Jembatan di Amurang Sulawesi Utara Ambruk Diterpa Abrasi, Warga Sempat Berteriak

“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah