SUARA JAYAPURA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: TNI Bantu AIr Bersih dan Listrik, KKB Usir Paksa Warga Kampung Sugapa, Intan Jaya Papua
Ali menerangkan penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
"KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
Baca Juga: Lokasi Pasar Murah di Kota Jayapura Hari Ini, Lengkap dengan Daftar Harga Pangan
Melalui TPPI ini, KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan.
Paling penting, kata Ali, bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Kembali Berulah, KKB di Intan Jaya Ancam Warga yang Masih Jual Hasil Bumi ke Sugapa
Kemudian menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Ali mengatakan penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," ujar Ali, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***