KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe: Tentu...

2 April 2023, 21:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lukas Enembe/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Minggu, 2 April 2023. 

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," katanya. 

Baca Juga: Mengintip Peran Vital Kilang Pertamina Dumai yang Baru Saja Mengalami Insiden Ledakan

Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas Enembe diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski demikian, KPK yakni penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

Baca Juga: KNPI Palu Ingin Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik, Loyalis Beri Sinyal Kepastian

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.



Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sebagaimana dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Dilansir suarajayapura.com dari dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin, 10 Maret 2023 yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Dibubarkan, Masa Depan Shin Tae Yong Tinggal Menghitung Hari

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler