Gawat! Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskim dari Lapas Salemba, Ini Alasannya

28 Februari 2023, 14:46 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer jadi salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J selain Ferdi Sambo. / (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa)/

SUARA JAYAPURA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terpaksa harus dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. 

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Baca Juga: LPSK Sebut David Layak Mendapat Perlindungan, Pengajuan Sedang Diproses

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan terpidana Bharada E dipindahkan lantaran alasan keamanan. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekomendasi dari LPSK.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," ungkapnya pada Senin, 27 Februari 2023.

"Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Otoritas Arab Saudi untuk Jemaah Umrah, Ada Aturan Baru Cek di Sini

Kendati ditahan di Rutan Bareskrim, Rika menjelaskan status terpidana Bharada E tetap warga binaan lapas.

Menurut dia, pemindahan penahanan Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam ini juga.

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," tukasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Selasa, 28 Februari 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjar pada 27 Februari 2023.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler