SUARA JAYAPURA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan layak mendapatkan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi menilai David layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Turunkan Kolesterol Tinggi, Dijamin Ampun Wajib Coba di Rumah!
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban," jelasnya pada Selasa, 28 Februari 2023.
"Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” tambahnya.
Achmadi mangatakan saat ini yang paling penting adalah proses hukum yang sedang ditangani pihak penyidik.
"Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” jelasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Minta Maaf kepada David, Mengaku Menyesal