Mario Dandy Dinilai Memenuhi Unsur Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, Begini Analisisnya

26 Februari 2023, 15:30 WIB
Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo. /Instagram/@_broden/

SUARA JAYAPURA - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. 

Penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. 

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Mario Dandy Ingin Sampaikan Sesuatu kepada David dan Keluarganya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun. 

Namun, ada analisis bahwa Mario Dandy layak dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya penganiayaan, tapi ada unsur percobaan pembunuhan berencana. 

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana," jelasnya dikutip pada Minggu, 26 Februari 2023.

Baca Juga: Akhrinya Mario Dandy Angkat Bicara Soal Penganiayaan Terhadap David

"Bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Serfasius mencermati tindakan Mario Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi. Ada tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

Baca Juga: Permintaan Sri Mulyani Kata Arie Kriting Hanya Merepotkan Masyarakat

Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan Mario Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.

Ketiga, kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

"Polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Baca Juga: WOW, Segini Gaji Pejabat Pajak seperti Rafael Ayah Mario Dandy

Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler