Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati, Alasannya Masuk Akal

21 Februari 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi/ Mahfud MD memberikan tanggapan terkait video viral hubungan RKUHP dan vonis Sambo /

SUARA JAYAPURA - Ferdy Sambo akhirnya divonis hakim dengan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Meski divonis hukuman mati, Menko Polhukam Mahfud MD meyakini Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi. 

Sebab, Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk melakukan banding, peninjauan kembali (PK) hingga grasi. 

Baca Juga: Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan

Selain itu, penerapan KUHP baru berpotensi hukuman  Ferdy Sambo bisa turun dari hukuman mati ke penjara seumur hidup.  

"KUHP yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal," katanya di acara Kick Andy pada Senin, 20 Februari 2023.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup, tapi terserah hakim aja ya," tambahnya.

Baca Juga: Nasib Brigita Manohara Diungkap KPK Usai Ricky Ham Pagawak Ditangkap 

Dalam upaya hukum, lanjut Mahfud MD, akan mendapatkan banyak pertimbangan. Sehingga kemungkinan turun ke hukuman penjara seumur hidup bisa terjadi.  

"Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain," jelasnya. 

"Atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik 'sudah turunkan ke seumur hidup'. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," imbuhnya, dikutip suarajayapura.com dari kanal Youtube METRO TV, Selasa, 21 Februari 2023.***

 

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler