Tak Peduli Ada Oknum 'Bereskan' Terdakwa Indosurya, Mahfud MD: Biarlah Iblis Peras Setan

21 Februari 2023, 11:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/Dok. Kemenko Polhukam /

SUARA JAYAPURA - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan penipuan KSP Indosurya.

Mahfud MD menegaskan tidak menerima putusaan hakim soal vonis bebas dua terdakwa Henry Surya dan June Indria. 

Padahal PPATK sudah membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Bahkan kejaksaan dan kepolisian pun juga sudah membuktikannya.

Baca Juga: Nasib Brigita Manohara Diungkap KPK Usai Ricky Ham Pagawak Ditangkap

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancarai di acara Kick Andy pada Selasa, 21 Februari 2023.  

"Rp106 triliun loh. Sudah dibuktikan PPATK ini pencucian uang. Sudah dibuktikan kejaksaan, kepolisian, tiba-tiba onslag (putusan lepas)," kata Mahfud MD.

Terkait ada diduga ada upaya para terdakwa diperas oleh beberapa oknum agar kasusnya kembali beres, Mahfud MD mengaku biarkan saja.  

Baca Juga: KPK Bongkar Sosok Penghubung yang Membantu Penangkapan Ricky Ham Pagawak

"Ya Biarlah, iblis peras setan. Peras saja sampai habis," kata Mahfud MD.

Oknum yang dimaksud, Mahfud MD tidak menuduh lembaga apapun. Namun yang pasti dalam lembaga ada yang namanya oknum. 

"Aparat kita tidak bersih-bersih amat. Tapi yang bersih banyak," katanya menekankan.

Agar kasus ini terungkap dan terdakwa diproses hukum seadil-adilnya, Mahfud MD mendorong Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan Indosurya.

Baca Juga: Pencapresan Anies Bikin NasDem di Posisi Degradasi, Golkar dan Demokrat Berbagi Angka

Melalui akun twitter pribadinya, ia meminta aparat penegak hukum buru terdakwa dan sita semua aset-asetnya. 

"Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah," tulis Mahfud.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler