Penangkapan Lukas Enembe Jadi Peringatan Para Koruptor, KPK: Keadilan Masyarakat di Papua

14 Januari 2023, 19:31 WIB
Ketua Umum KPK Firli Bahuri /Instagram.com/@firlibahuriofficial/

SUARA JAYAPURA - Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu membuat gempar masyarakat Papua. 

Kericuhan sempat terjadi usai Lukas Enembe ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta. 

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Eskalasi Kekerasan Usai Lukas Enembe Ditangkap

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK? Pemerintah Berikan Solusi, Simak Caranya

Sejak penangkapan itu, banyak penilaian ditujukan kepada KPK seperti tidak mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat kondisi kesehatan tersangka belum pulih sepenuhnya. 

Bahkan ada permintaan untuk membebaskan Lukas Enembe dari tuduhan korupsi.

Menanggapi dampak tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe jadi peringatan para koruptor. 

Baca Juga: Bukan Hari Ini, Manga One Piece 1072 Rilis Pekan Depan, Catat Tanggalnya 

"Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," katanya di Jakarta pada Sabtu, 14 Januari 2023.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Firli mengatakan penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Jika Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Segini Gaji yang Diterima per Bulan

"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," jelasnya.

Selain itu, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe itu, kata Firli, juga bisa dimaknai menjadi peringatan kepada seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan koruptif.

"Tersangka LE adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler