Tersangka, Perwira Paspampres Pemerkosa Perwira Muda TNI Dipastikan 'Membusuk'

4 Desember 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. /Pixabay/

SUARA JAYAPURA - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang perwira Paspampres terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad.

Perwira Paspampres tersebut berpangkar mayor itu jadi tersangka.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Qatar 2022 Argentina vs Australia: La Albiceleste Hancurkan Mimpi The Socceroos

Komandan Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum," jelasnya pada Sabtu, 3 Desember 2022. 

Lanjut, Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Jumlah Korban Terus Bertambah, Optimis Warga Lain Ditemukan

Karena itu, tersangka akan menghadapi Pengadilan Militer.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Minggu, 4 Desember 2022. 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah meminta agar pelaku dihukum tegas.

Baca Juga: PLN Papua dan Papua Barat Imbau Masyarakat Tidak Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Selain itu, juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler