Ferdy Sambo Mengiyakan Keterangan 15 Saksi, Termasuk Kuat Maruf Soal Gendong-gendongan di Magelang?

26 Agustus 2022, 08:22 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung Sampai Pagi, Ini Hasilnya /PMJ News/Polri TV

SUARA JAYAPURA - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya telah selesai. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

 

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Ferdy Sambo juga mengiyakan seluruh pernyataan para saksi terkait peristiwa tersebut.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan setelah ditutupnya sidang kode etik.

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya," tambahnya dalam siaran persnya pasca sidang etik pada Jumat, 26 Agustus 2022. 

Baca Juga: Setwapres Gelar Rakor Bersama PGGP, Bahas Percepatan Pembangunan Papua

Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa sampai obstruction of justice.

Sidang kode etik yang berjalan sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi pukul 09.25 WIB hingga Jumat 26 Agustus 01.55 WIB dini hari dengan menghadirkan 15 saksi.

Sebelumnya, kronologi di Magelang yang diduga jadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Di rumah Ferdy Sambo di Magelang, ada momen Brigadir J menggendong Putri Candrawathi.

Baca Juga: Motif Dewasa Brigadir J dengan Putri Candrawathi Terbaca Refly Harun: Geli-geli Sedap

Keterangan itu terungkap dalam rapat Kapolri bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 24 Agustus 2022.

Saat itu Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding menanyakan perihal kronologi di Magelang yang ada padanya dengan pihak Polri.

Ia mengatakan Brigadir J hendak menggendong Putri Candrawathi yang tertidur di sofa pada 4 Juli 2022.

Kemudian, Brigadir J pun disebut memasuki kamar Putri pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: KETAHUAN! Kelakukan Brigadir J dan Putri Candrawathi Disaksikan Kuat Maruf, Susi Laporkan ke Ferdy Sambo

Momen itu ternyata disaksikan Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Saat itu, Kuat Maruf menyarankan Susi, asisten rumah tangga yang lain untuk melaporkannya ke Ferdy Sambo.

Menanggapi keterangan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dugaan motif dewasa yang mendasari pembunuhan berencana Brigadir J.

Diduga ada tindakan asusila yang dialami Putri Candrawathi dan melaporkannya ke Ferdy Sambo.

Baca Juga: TERUNGKAP Brigadir J Lakukan Ini ke Putri Candrawathi, Sempat Masuk Kamar, Om Kuat Saksinya

“Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu Putri Candrawati terkait masalah-masalah kesusilaan,” katanya.

Namun Jenderal Sigit menegasksan saat ini belum bisa disampaikan motif sesungguhnya Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J. 

Namun yang pasti tidak jauh dari dugaan pelecehan atau perselingkuhan.

"Isunya, apakah ini pelecehan atau perselingkuhan, itu akan lebih didalami lagi setelah pemeriksaan terhadap Ibu PC," tambahnya.

Baca Juga: Toyota Innova 2023 Berteknologi Hybrid Diluncurkan Tahun Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya

Adapun kepastian dugaan motif pembunuhan Brigadir J nantinya akan diperoleh dalam pemeriksaan terakhir.

Pada peristiwa di Magelang, Jenderal Sigit memaparkan membuat Ferdy Sambo diduga tersulut emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi.

"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler