Kapolri Pernah Didatangi Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J: Waktu Itu Saya Tanyakan

25 Agustus 2022, 10:01 WIB
Kapolri berikan Keterangan mengenai CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo. /ANTARA/

SUARA JAYAPURA - Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo.

Kedatangan mantan Kadiv Propam Polri itu terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat itu, Jenderal Sigit menanyakan sesuatu terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Soal Kader Gerindra Main Tangan ke Wanita di SPBU Palembang, Rahayu Saraswati: Pecat dan Pidana!

Keterangan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022. 

"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," katanya, dikutip suarajayapura.com dari YouTube DPR RI pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Saat itu, Jenderal Sigti menegaskan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta. 

Baca Juga: Festival Kopi Papua Dorong Pertumbuhan Ekonomi Baru, Ratusan UMKM Dilibatkan

Kemudian kasus itu juga dibuktikan dengan membentuk tim khusus. 

Saat itu juga, Ferdy Sambo menyampaikan terkait skenario di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga.

Hingga pada akhirnya skenario Ferdy Sambo gagal dan mengaku bersalah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berharap Bhadara E Dibebaskan: Saya Salah, Saya Tanggung Jawab Semuanya

Dalam kasus itu, Jenderal Sigit mengakui pihaknya mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga.

Saat itu terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.

"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.

Baca Juga: Hore! Toyota Innova Hybrid 2023 Segera Mengaspal, Ini Bocoran Spesifikasinya

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Spesifikasi Daihatsu Xenia Sport Bikin Ngiler, Tampilan Lebih Ganas!

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler