Soal Skandal Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Pengamat: Akan Antiklimaks

20 Agustus 2022, 14:21 WIB
Daftar Pasal lengkap dengan isinya yang menjerat Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM dalam pembunuhan berencana Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

SUARA JAYAPURA - Sejauh ini Polri telah bekerja maksimal dalam pengungkapan dugaan pembunuhan berencara Brigadir J. 

Selain menetapkan tersangka pembunuhan, beberapa personel Polri diperiksa karena terlibat dalam skandal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 

Capaian kinerja Polri sementara ini mendapat komentari dari ngamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bukti Kapolri Serius: Tak Ada Toleransi!

Baca Juga: Ferdy Sambo Bangun Kerajaan Hingga Judi Online 303, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Copot

Ia berpendapat penuntasan skandal rombongan personel Polri yang terlibat menghalangi penyidikan akan antiklimaks.

Pendapat itu dilihat dari sejauh ini hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan.

Kemudian ada 35 orang yang diperiksa.

Baca Juga: Pajero Sport 2023 Diluncurkan Tahun Ini? Ini Penampakannya yang Mewah dan Elegan

"Sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks,” kata pada Jumat, 20 Agustus 2022.

Bambang menilai tidak ada progres yang signifikan dari penuntasan kasus tersebut.

Pasalnya, setelah 40 hari kasus penembakan Brigadir J berlalu, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.

Baca Juga: Ajak Perempuan Berani Bersuara, Ini Tips Jika Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial

Baca Juga: Ulah Ferdy Sambo Bikin Kapolri 'Marah Besar', Pastikan Jabatan Dicopot Jika Terbukti

"Apakah ini disebut progres yang signifikan,” katanya. 

Akibatnya, kata Bambang, masyarakat berasumsi bahwa proses etik yang dijalankan institusi Polri hanya seremonial belaka.

Tujuannya untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Penampakan Hyundai Palisade Facelift 2022, Fortuner dan Pajero Sport 2023 Minggir Dulu!

Agar asumsi tersebut tidak benar, kata Bambang, harus ada political will dari Presiden maupun parlemen untuk menuntaskan kasus tersebut.

Paling penting adalah membangun sistem kontrol pada kepolisian.

"Tanpa ada political will, saya pesimis Kapolri akan mampu menuntaskan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat," ucap Bambang.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler