Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dipenjara, Mahfud MD Jelaskan Prosesnya

7 Agustus 2022, 19:39 WIB
Menko Polhukam, Moh Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan pengambilan CCTV oleh Irjen Ferdy Sambo bisa melanggar etik sekaligus pelanggaran pidana. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

SUARA JAYAPURA - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo di kepolisian benar-benar terancam berakhir dan dipenjara.  

Konsekuensi itu bakal terjadi jika dugaan pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbukti benar.  

Karena apa yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ria Ricis Akui Baby Moana Berbeda dengan Bayi Lainnya, Dokter: Bu Anaknya...

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan kedua hal itu bisa dilekatkan pada Irjen Pol Ferdy Sambo jika perbuatannya itu terbukti. 

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya pada Minggu, 7 Agustus 2022. 

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya.

Baca Juga: Honda ADV 160 Punya Fitur Canggih, Ini 6 Fakta ADV 150 Masih Layak Anda Miliki

Mahfud MD menjelaskan proses etik dan pidana bisa dilakukan secara bersama-sama.

Sanksi etik bisa menghasilkan putusan berupa sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain. 

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," jelasnya.

Baca Juga: Pajero Sport 2023 Tampil Lebih Sangar, Toyota Fortuner Balar dengan Kejutan Baru

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: SADIS! Ini Penampakan Pajero Sport 2023 Generasi Terbaru Mitsubishi, Fortuner Menangis Lihat Ini

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler