Tagar Tangkap Ferdy Sambo Menggema di Medsos: Korban J Pegang Kartu Truf

20 Juli 2022, 12:57 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Berkali-kali, Polri: Kalau Penyidik Tak Profesional Bisa Kena Tuntut. /

SUARA JAYAPURA - Irjen Pol Ferdy Sambo kini telah dinonaktifkan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung mulai 18 Juli 2022.

Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

Benar saja, beragam isu liar di media sosial yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan insiden penembakan di rumahnya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: 7 Fakta AKP Rita Yuliana, Dicari Warganet soal Kaitannya dengan Penembakan Brigadir J

Kini, nama Ferdy Sambo trending di media sosial Twitter dengan tagar Tangkap Ferdy Sambo.

Ada ribuan cuitan yang membahas tentang kasus Brigadir J diduga berhubungan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Tagar tersebut ternyata dikomentari Babeh Na'im akun twitternya @jojoe_gaza. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Ini Deretan Kasus yang Menjeratnya

Diawali dari Babeh Na'im mengomentari soal isu dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. 

Ia menilai itu isu klasik yang sengaja dihembuskan.

"Isu pelecehan seksual., adlh isu klasik yg sengaja dihembuskan," tulisnya, dikutip surajayapura.com pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Baca Juga: Dosen di Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswanya, Kepada Polisi Ungkap Tindakan Busuknya

Sedangkan terkait kematian Brigadir J, diduga korban memegang kartu rahasia Ferdy Sambo. Sehingga insiden baku tembak itu terjadi. 

Ia lantas meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas mengenai kasus kematian Brigadir J.

"Bukankah korban J akan menikah 3 bulan sebelum korban tewas, sepertinya korban J memegang kartu truff (banyak mengetahui rahasia) sambo, usut tuntas," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Analisis TikTokers Soal Lampu Merah di TKP Kecelakaan Maut, Ada Kemiripan dengan di Daerah Lain 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung mulai 18 Juli 2022. 

"Kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 18 Juli 2022.

Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler