SUARA JAYAPURA - Belakangan ini kekerasan seksual marak terjadi, terbaru dilakukan Anggota DPR inisial DK.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual.
Diketahui, Anggota DPR berinisial DK berasal dari fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga: Anggota DPR Berinisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di Tiga Tempat Berbeda
Kabarnya, internal Partai Demokrat telah memanggil DK untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan DK atas pelaporan Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan.
Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana ITE
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Berikut ini 5 fakta Anggota DPR berinisial DK yang dipanggil karena dugaan kasus pencabulan.
1. Hasil Pemeriksaan Dewan Kehormatan Demokrat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Agung Budi Santoso telah melakukan pemanggilan terhadap DK.
Internal partai demokrat sendiri baru tahu adanya kasus dugaan pencabulan itu.
Namun pengacara DK, Soleh mengatakan kasus dugaan pencabulan kliennya itu sudah selesaai d internal Partai Demokrat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Media Tidak Sebarkan Idenditas Istri Kadiv Propam
Jauh sebelumnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat sudah memeriksa DK pada 2018 silam. Saat itu DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
2. Tak Ada Bukti
Dugaan pencabulan oleh DK ternyata tidak didukung dengan bukti yang kuat baik itu berupa adanya saksi, foto, maupun video.
Menurut Soleh, hal tu juga diakui oleh sosok yang mengaku korban saat diperoses Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 2018 lalu.
Baca Juga: Lirik Lagu Full Senyum Sayang dari Evan Loss yang Viral di TikTok
3. Kasus lama yang dingkat kembali
Soleh terheran-heran kasus tersebut muncul kembali saat klienya duduk di DPR RI.
Jika benar adanya dugaan tersebut, mestinya dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa tahun lalu.
4. Pelapor Dicurigai
Soleh menduga sosok yang melaporkan DK ke Bareskrim Polri merupakan oknum-oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.
Dia pun menegaskan, proses kasus dugaan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "6 Fakta Anggota DPR Inisial DK Dipanggil Demokrat: Hasil Pemeriksaan Hingga Kecurigaan Pengacara"