SUARA JAYAPURA - Nikita Mirzani harus menerima kenyataan bahwa dirinya malah jadi tersangka.
Ia jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Media Tidak Sebarkan Idenditas Istri Kadiv Propam
Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka.
Sayangnya, Nikita Mirzani malah mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 24 Juni 2022.
Baca Juga: Sudah Ditangkap, Polisi Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Rumah Kadiv Propam Akan Diproses Etik