Lesti Kejora Mengaku Dibanting, Rizky Billar Menyangkal: Salah Ketik

7 Oktober 2022, 12:15 WIB
Kolase foto Rizky Billar dan Lesti Kejora /Instagram @rizkybillar & @rumpi_gosip/

SUARA JAYAPURA - Tindakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora jadi sorotan publik. 

Banyak pihak yang mengecam tindakan KDRT itu. 

Lesti Kejora dalam laporannya mengaku dicekik hingga dibanting berulang kali. 

Baca Juga: Pernah Tak Percaya Negara, Lukas Enembe Harus Ditangani Khusus

Akibatnya, Lesti Kejora harus menjalani tindakan medis karena mengalami luka serius. 

Menanggapi KDRT itu, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya menyangkal ada tindakan kekerasan. 

Salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Efril Manurung menerangkan Rizky Billar tidak membanting Lesti.

Baca Juga: Akademisi: Lukas Enembe Diharap Bisa Ikuti Jejak Nelson Mandela

Melainkan Lesti Kejora terbanting saat keduanya bertikai.

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" kata Ade pada Kamis, 7 Oktober 2022. 

Lanjut, Ade menerangkan Lesti Kejora terbanting akibat Rizky Billar.

Saat itu Rizky Billar menepis Lesti Kejora yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bantah Lakukan KDRT: Berlebihan

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan hari ini Kamis, 6 Oktober 2022. 

Selain Rizky, polisi juga memanggil dua saksi tambahan, yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti yang bekerja di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar Tak Mau Mengaku Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Meski Ada Bukti Visum

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler