Prabowo-Gibran Sah, Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

- 23 April 2024, 21:00 WIB
Prabowo dan Gibran.
Prabowo dan Gibran. /Tempo/

SUARA JAYAPURA - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024. 

Informasi jadwal dan aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersedia di dalam artikel ini. 

KPU bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres terpilih hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Link Live Streaming KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang Baru

Hal itu menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan seluruh sidang sengketa Pilpres 2024.

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Jadwal Pelantikan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Surya Paloh Singgung Seluruh Elite Politik

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Papua, Pj Wali Kota Jayapura Sudah Antisipasi Jika Dua Putaran

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Baca Juga: Beda Reaksi AMIN dan Surya Paloh Usai Putusan MK, Pecah Kongsi atau Bagaimana?

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah