SUARA JAYAPURA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan paslon 02 itu di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Penetapan ini biasanya akan disiarkan secara langsung di Televisi. Dapat pula disaksikan melalui layanan link live streaming, informasinya tersedia di akhir artikel ini.
Baca Juga: Pro Kontra Putusan MK, Mahfud MD Jelaskan Dua Cara Penentuan Hasil Sengketa Pemilu
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan ini sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
"Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi," ujar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa, 23 April 2024.
Penetapan Prabowo-Gibran setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024.
Putusan MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Beda Reaksi AMIN dan Surya Paloh Usai Putusan MK, Pecah Kongsi atau Bagaimana?