Prabowo-Gibran Sah, Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

- 23 April 2024, 21:00 WIB
Prabowo dan Gibran.
Prabowo dan Gibran. /Tempo/

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Papua, Pj Wali Kota Jayapura Sudah Antisipasi Jika Dua Putaran

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Baca Juga: Beda Reaksi AMIN dan Surya Paloh Usai Putusan MK, Pecah Kongsi atau Bagaimana?

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah