Prabowo-Gibran Sah, Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

- 23 April 2024, 21:00 WIB
Prabowo dan Gibran.
Prabowo dan Gibran. /Tempo/

SUARA JAYAPURA - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka segera dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024. 

Informasi jadwal dan aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersedia di dalam artikel ini. 

KPU bersiap diri untuk menjadwalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres terpilih hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Link Live Streaming KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang Baru

Hal itu menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan seluruh sidang sengketa Pilpres 2024.

Bila dihitung secara persentase, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

Jadwal Pelantikan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Surya Paloh Singgung Seluruh Elite Politik

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x