Link Live Streaming KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang Baru

- 23 April 2024, 19:30 WIB
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo /

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan paslon 01 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Rabu, 20 April 2024. Namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Papua, Pj Wali Kota Jayapura Sudah Antisipasi Jika Dua Putaran

Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Untuk menyaksikan live streaming, pantau selalu kanal YouTube KPU RI atau kanal YouTube lainnya yang menayangkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah