Datang ke TPS, Ini 2 Dokumen yang Harus Dibawa dan akan Diminta Petugas

- 6 Februari 2024, 21:34 WIB
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).*
Ilustrasi bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).* /Antara Foto/Irfan Anshori./

SUARA JAYAPURA - Pemilu 2024 serentak tinggal menghitung hari, tepat pada 14 Februari seluruh masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya. 

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dipersilahkan datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. 

Nantinya masyarakat akan memilih calon anggota legislatif dan capres-cawapres. 

Baca Juga: Jelang 14 Februari 2024, Ini Tata Cara Mencoblos di TPS

Sebelum datang ke TPS, terlebih dahulu mengetahui tata cara dan bagian mana yang harus dicoblos. 

Hal itu tertuang dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.

"Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," demikian bunyi pasal tersebut.

Jika sudah tahu, pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Disahkan DPR RI, Sulawesi Tengah Punya Daerah Baru Seluas 10.004,28 km², Hasil Pemekaran Kabupaten

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah