SUARA JAYAPURA - Hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, ada baiknya mengingatkan kembali tentang tata cara mencoblos di TPS.
Hari pencoblosan sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Itu artinya, tinggal beberapa hari lagi.
Sebagai pemilih, perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti.
Baca Juga: Akademisi 'Keroyok' Jokowi, Begini Respon PSI
Namun sebelum itu, pastikan Anda terlebih dahulu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kemudian pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Lantas, bagaimana tata cara mencoblos di TPS? berikut ulasannya untuk Anda.
Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live