SUARA JAYAPURA - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua tidak segan-segan memberkan konsekuensi bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Bagi partai politik terbukti melanggar, maka konsekuensinya akan diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menegaskan LADK dilakukan selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2024 diawali membuka rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Baca Juga: KPU Papua Soroti Dana Kampanye, Partai Politik Diberi Waktu Batas Waktu
“Parpol peserta pemilu dan calon perseorangan DPD harus menyampaikan LADK minimal 7 sampai Januari 2024," tegasnya kepada awak media pada Selasa, 5 Desember 2023.
Lanjut, Hardin menjelaskan jika partai politik terlambat melaporkan dana awal kampanye dan terancam diskualifikasi, ada mekanisme untuk permohonan pengajuan sengketa proses di Bawaslu.
Senada dengan Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan rekening khusus dana kampanye menjadi syarat bagi partai politik seharusnya sudah dibuka pada 27 November 2023.
Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan selambat-lambatnya sampai 7 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Selama Masa Kampanye, Bawaslu Papua Imbau Peserta Pemilu Tak Masuk Zona TNI-Polri