KPU Papua Soroti Dana Kampanye, Partai Politik Diberi Waktu Batas Waktu

- 6 Desember 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024.
Ilustrasi kampanye dan partai politik Pemilu 2024. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

 

 

SUARA JAYAPURA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto, menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Papua lantas memberikan batas waktu soal pelaporan dana kampanye yang sudah dimulai sejak November 2023 lalu dan berakhir di Januari 2024. 

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye yang berlangsung di Kota Jayapura pada Selasa, 5 Desember 2023. 

Baca Juga: Selama Masa Kampanye, Bawaslu Papua Imbau Peserta Pemilu Tak Masuk Zona TNI-Polri

“Untuk Dana kampanye itu jadi syarat bagi partai politik yang harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 november hingga akhir tanggal 7 januari 2024,” jelasnya.

 

Mengenai kampanye, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin juga mengimbau para peserta pemilu agar tidak memasuki netralitas TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah