Profil Almas yang Bikin Gibran Memenuhi Syarat Maju Cawapres

- 17 Oktober 2023, 08:04 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah at /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

SUARA JAYAPURA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), profil Almas Tsaqibbirru kini banyak diburu publik.

Pasalnya, gugatan uji materi yang diajukan ternyata dikabulkan MK pada Senin 16 Oktober 2023.

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Yan Mandenas 'Pamer' Gaji Ramai Rumakiek Saat Masih Tangani Persipura Jayapura

Ketua MK Anwar Usman menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya saat membacakan putusan.

Keputusan itu juga sekaligus membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat maju cawapres.

Profil Almas

Sosok Almas Tsaqibbirru kini jadi perbincangan publik usai gugatan uji materinya dikabulkan MK.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ini Kata Pakar Soal Pasangan Ganjar dan Prabowo

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah