SUARA JAYAPURA - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), profil Almas Tsaqibbirru kini banyak diburu publik.
Pasalnya, gugatan uji materi yang diajukan ternyata dikabulkan MK pada Senin 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Yan Mandenas 'Pamer' Gaji Ramai Rumakiek Saat Masih Tangani Persipura Jayapura
Ketua MK Anwar Usman menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya saat membacakan putusan.
Keputusan itu juga sekaligus membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat maju cawapres.
Profil Almas
Sosok Almas Tsaqibbirru kini jadi perbincangan publik usai gugatan uji materinya dikabulkan MK.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ini Kata Pakar Soal Pasangan Ganjar dan Prabowo