MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya

- 16 Oktober 2023, 14:42 WIB
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja/

SUARA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK yang diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Gibran mengatakan bahwa kini tidak perlu lagi ada perdebatan soal batas usia Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Gugatan PSI Ditolak, MK Sebut Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Pelanggaran Moral

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," katanya pada Senin 16 Oktober 2023.

Lagipula, Gibran mengaku tidak dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut.

Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku tidak tahu hasil putusan MK.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran.

Baca Juga: Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usai Capres-Cawapres 35 Tahun

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah