SUARA JAYAPURA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia Capres dan Cawapres membuat Prabowo gagal menggandeng Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu disebut-sebut bakal jadi pasangan Prabowo Subianto jika uji materi itu dikabulkan.
Setelah putusan MK, Prabowo dan Ganjar bakal rebutan pendamping berkualitas.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Ini Kata Pakar Soal Pasangan Ganjar dan Prabowo
Hal itu disampaikan pakar politik Universitas Andalas Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK.
"Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024," kata dia pada Senin 16 Oktober 2023.
Sejumlah nama yang telah beredar, lanjut dia, akan tetap muncul hingga nantinya dipilih oleh dua bakal calon yang belum punya pendamping itu.
Mulai dari nama Mahfud Md. yang memiliki basis di Madura serta Jawa Timur serta organisasi masyarakat.
Baca Juga: MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Wis Clear Ya