Jangan Senang Dulu! Ini Kategori Pelajar yang Berhak Dapat Bansos PIP

- 7 Januari 2024, 14:07 WIB
Pelajar di salah satu sekolah di Kota Jayapura, Papua
Pelajar di salah satu sekolah di Kota Jayapura, Papua /Muhammad Rafiq/suarajayapura-PikiranRakyat

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat 4 Bansos 2024 dari Pemerintah, Ini Daftarnya

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang pernah drop out.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk memastikan apakah pelajar tersebut terdaftar sebagai penerima, segera cek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah