Baca Juga: SELAMAT! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat 4 Bansos 2024 dari Pemerintah, Ini Daftarnya
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Untuk memastikan apakah pelajar tersebut terdaftar sebagai penerima, segera cek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.***