Jangan Senang Dulu! Ini Kategori Pelajar yang Berhak Dapat Bansos PIP

- 7 Januari 2024, 14:07 WIB
Pelajar di salah satu sekolah di Kota Jayapura, Papua
Pelajar di salah satu sekolah di Kota Jayapura, Papua /Muhammad Rafiq/suarajayapura-PikiranRakyat

SUARA JAYAPURA - Jangan senang dulu setelah pemerintah mengumumkan masih melanjutkan program penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebab, pemerintah hanya menetapkan beberapa kategori pelajar yang berhak menerima bansos PIP. Penyalurannya melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Alokasi PIP untuk tahun 2024 akan diberikan kepada 18,59 juta siswa mulai jenang SD, SMP, SMA atau SMK.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Masuk Rekening Lagi, Cek Daftar Penerima Cair Januari 2024

Dari semua penerima, hanya siswa SMA/SMK yang mengalami peningkatan dana yakni dari Rp 1.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 1.800.000 pada 2024.

Adapun kategori peserta yang disebut berhak dan layak menerima bansos PIP, sebagai berikut: 

- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS

- Peserta didik dan keluarga peserta PKH

Baca Juga: SELAMAT! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat 4 Bansos 2024 dari Pemerintah, Ini Daftarnya

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang pernah drop out.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk memastikan apakah pelajar tersebut terdaftar sebagai penerima, segera cek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah