Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.
Perihal kebutuhan guru ini, Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Tenaga Honorer 2023 Tidak Turun
Hal itu disampaikan Azwar Anas setelah Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, pewakilan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini.
Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” harapnya.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Diputuskan November 2023, Begini Rencana Menteri PAN RB