SUARA JAYAPURA - Nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN benar-benar diujung tanduk.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus tenaga honorer atau pegawai non ASN sudah bulat.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan keputusan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN itu diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Keputusan Jokowi Hapus Tenaga Honorer Sudah Bulat, Ini Solusi Menteri PAN RB
Sebagaimana Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Regulasi pemerintah ini memandatkan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN baik di pusat dan daerah.
Kini, Anas tengah menyiapkan solusi penanganan tenaga honorer, sebagaimana yang diminta Presiden Jokowi untuk dicarikan jalan tengah.