Ali mengatakan Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik, Bukti Kapolri Serius: Tak Ada Toleransi!
Lantas, siapa Prof Karomani? Berikut ini profil Rektor Unila yang dirangkum suarajayapura.com dari www.unila.ac.id ntuk anda.
Profil
Prof Karomani lahir di Pandeglang pada 30 Desember 1961.
Dalam riwayat pendidikan, Prof Karomani menempuh pendidikan dan meraih gelar S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Baca Juga: Ajak Perempuan Berani Bersuara, Ini Tips Jika Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial
Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial.