SUARA JAYAPURA - Belum lama ini pemerintah telah menetapkan cuti bersama menyambut Idulfitri 2023.
Namun kemungkinan bakal ada perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam perpres.
"Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2023.
Baca Juga: Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri Saja
Muhadjir mengatakan Pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran.
Bahkan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.
"Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik," jelasnya.