Penyidik Tetapkan Tersangka Pertama Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jayapura

21 Juli 2023, 18:46 WIB
Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis (paling kiri) dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023 /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura

SUARA JAYAPURA - Tersangka pertama penimbunan hutan mangrove Jayapura, Papua telah ditetapkan.

Penetapan itu dilakukan penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Maluku Papua.

Penyidik menetapkan Syamsunar Rasyid selaku pemilik lahan mangrove yang masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa Jayapura. 

Baca Juga: Babak Baru, Syamsunar Rasyid Jadi Tersangka Buntut Penimbunan Hutan Mangrove Jayapura

“Penyidik telah menetapkan H. Syamsunar Rasyid selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi wilayah 3 Balai Gakkum LHK Maluku Papua, Muhammad Anis dalam jumpa pers pada Jumat, 21 Juli 2023.

Anis menjelaskan penetapan Syamsunar Rasyid sebagai tersangka usai dilakukan gelr perkara pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan sanksi dimulai sejak tanggal 12-15 Juli 2023, termasuk saksi ahli dari BKSDA.

“Setelah itu pada tanggal 17 kita menggelar kembali gelar perkara yang di hadiri oleh Dinas Kehutanan dan Balai KSDA Gakkum dan narasumber. Dari hasil itu kita menetapkan H Syamsunar sebagai tersangka,” bebernya.

Baca Juga: Hasil Audit Akuntan Tarmizi Tak Objektif, Korbankan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Untuk langkah selanjutnya, penyidik Gakkum KLH Maluku Papua telah melayangkan surat panggilan tersangka pada 20 juli 2023.

Sayangnya pemeriksaan itu terpaksa dibatalkan lantaran tersangka tidak hadir karena kondisi sakit. 

“Kami masih menunggu surat keterangan sakit yang dari pihak tersangka. Kemudian kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya,” katanya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler